TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto tidak tepat mengenai pengembalian kerugian negara yang bisa membuat pelaku tindak pidana korupsi dapat dibebaskan atau diproses secara hukum.
“Kalau saya lihat tidak ada klausul seperti yang disampaikan Ari Dono dalam perjanjian kerja sama itu,” kata Adnan saat dihubungi Tempo pada Jumat, 2 Maret 2018.
Pada Rabu, 28 Februari 2018, Kementerian Dalam Negeri, Polri dan Kejaksaan Agung meneken perjanjian kerja sama dalam penanganan kasus korupsi di tingkat daerah. Saat itu, Ari Dono mengatakan pihaknya mempertimbangkan penghentian kasus dugaan korupsi pejabat daerah jika uang hasil korupsi dikembalikan ke kas negara.
Baca: Pejabat Daerah Korupsi, Mendagri Dahulukan Hukuman Administratif
Menurut Adnan, isu yang disampaikan Ari Dono membuat bias masyarakat dalam memandang terjadinya penyelewengan yang berujung pada tindak pidana korupsi. Bahkan, antara pernyataan Ari Dono terkait koruptor bisa dibebaskan jika mengembalikan kerugian negara, jauh berbeda dengan isi dokumen sebenarnya. “Itu membuat publik bingung, Sebenarnya mana yang bisa dirujuk. Statement pejabat publik atau dokumen perjanjiannya,” kata Adnan.
Menurut Adnan, Ari Dono salah kaprah dalam membaca pasal 7 pada perjanjian kerja sama yang ditandangani Kemendari, Kejaksaan dan Kepolisian, terkait pemeriksaan investigastif dan penyelidikan. Pada ayat pertama di pasal tersebut tertuang bahwa pihak pertama menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat sesuai kewenangannya. Pihak pertama dalam hal ini adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Selanjutnya, pada ayat kedua pasal 7, pihak pertama menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima secara langsung melalui pemeriksaan investigatif untuk menentukan informasi tersebut terindakasi kesalahan administrasi atau pidana.
Poin tersebut yang kemudian menjadi isu proses hukum kasus yang terindikasi korupsi bisa dihentikan jika kerugian negara dikembalikan. “Padahal tidak ada klausul yang ekplisit yang menyatakan apabila pelaku indikasi tindak pidana korupsi mengembalikan kerugiannya, maka dia bisa dibebaskan atau tidak diproses secara hukum," kata Adnan.
Baca: KPK: Pengembalian Uang Korupsi Tak Hentikan Pengusutan Kasus
Pada poin selanjutnya di pasal 7 menyatakan pihak pertama dalam pemeriksaan investigasif menemukan adanya dugaan tindak pidana koropsi, maka pihak pertama menyerahkan kepada pihak kedua atau ke tiga untuk melakukan penyelidikan. Pihak kedua atau ketiga dalam hal ini adalah kepolisian atau kejaksaan.
Selain itu, pada ayat keempat, jika pihak kedua dan ketiga menemukan adanya kesalahan administrasi mesti dikembalikan lagi kepada pihak pertama atau APIP. Adapun, kesalahan adminstrasi yang dimaksud ada empat kriteria.
Pertama adalah tidak terdapat kerugian keuangan negara. Kedua, terdapat kerugian negara dan telah melalui proses tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima pejabat atu telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK. Ketiga, merupakan bagian dari diskresi, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi tersebut.
Dan terakhir merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintah sepanjang sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.”Poin kedua ini yang dianggap lahirnya diskresi untuk tidak memproses secara hukum pihak (koruptor) yang terbukti dan telah mengganti rugi,” kata Adnan. “Padahal poin ini sudah diatur di Undang-undnag Perbendaharaan Negara.”
Dalam peraturan perbendarahaan, menurut Adnan, aturan ganti rugi bisa dilakukan apabila kerugian negara bukan karena indikasi kekuasaan atau penyalahgunaan wewenang, seperti adanya kesalahan administrasi. “Saya juga bingung dengan maksud itu (pernyataan Ari Dono) bisa dihentikan penyelidikannya. Itu (korupsi) yang dimana," ujarnya.