Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Nilai Polri Salah Kaprah Soal MoU Penanganan Korupsi Daerah

Reporter

image-gnews
Kabareskrim Irjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jaringan Damaskus dan Abu Dhabi. Bareskrim, Jakarta Pusat, 10 Agustus 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Kabareskrim Irjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jaringan Damaskus dan Abu Dhabi. Bareskrim, Jakarta Pusat, 10 Agustus 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto tidak tepat mengenai pengembalian kerugian negara yang bisa membuat pelaku tindak pidana korupsi dapat dibebaskan atau diproses secara hukum.

“Kalau saya lihat tidak ada klausul seperti yang disampaikan Ari Dono dalam perjanjian kerja sama itu,” kata Adnan saat dihubungi Tempo pada Jumat, 2 Maret 2018.

Pada Rabu, 28 Februari 2018, Kementerian Dalam Negeri, Polri dan Kejaksaan Agung meneken perjanjian kerja sama dalam penanganan kasus korupsi di tingkat daerah. Saat itu, Ari Dono mengatakan pihaknya mempertimbangkan penghentian kasus dugaan korupsi pejabat daerah jika uang hasil korupsi dikembalikan ke kas negara.

Baca: Pejabat Daerah Korupsi, Mendagri Dahulukan Hukuman Administratif

Menurut Adnan, isu yang disampaikan Ari Dono membuat bias masyarakat dalam memandang terjadinya penyelewengan yang berujung pada tindak pidana korupsi. Bahkan, antara pernyataan Ari Dono terkait koruptor bisa dibebaskan jika mengembalikan kerugian negara, jauh berbeda dengan isi dokumen sebenarnya. “Itu membuat publik bingung, Sebenarnya mana yang bisa dirujuk. Statement pejabat publik atau dokumen perjanjiannya,” kata Adnan.

Menurut Adnan, Ari Dono salah kaprah dalam membaca pasal 7 pada perjanjian kerja sama yang ditandangani Kemendari, Kejaksaan dan Kepolisian, terkait pemeriksaan investigastif dan penyelidikan. Pada ayat pertama di pasal tersebut tertuang bahwa pihak pertama menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat sesuai kewenangannya. Pihak pertama dalam hal ini adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Selanjutnya, pada ayat kedua pasal 7, pihak pertama menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima secara langsung melalui pemeriksaan investigatif untuk menentukan informasi tersebut terindakasi kesalahan administrasi atau pidana.
Poin tersebut yang kemudian menjadi isu proses hukum kasus yang terindikasi korupsi bisa dihentikan jika kerugian negara dikembalikan. “Padahal tidak ada klausul yang ekplisit yang menyatakan apabila pelaku indikasi tindak pidana korupsi mengembalikan kerugiannya, maka dia bisa dibebaskan atau tidak diproses secara hukum," kata Adnan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: KPK: Pengembalian Uang Korupsi Tak Hentikan Pengusutan Kasus

Pada poin selanjutnya di pasal 7 menyatakan pihak pertama dalam pemeriksaan investigasif menemukan adanya dugaan tindak pidana koropsi, maka pihak pertama menyerahkan kepada pihak kedua atau ke tiga untuk melakukan penyelidikan. Pihak kedua atau ketiga dalam hal ini adalah kepolisian atau kejaksaan.

Selain itu, pada ayat keempat, jika pihak kedua dan ketiga menemukan adanya kesalahan administrasi mesti dikembalikan lagi kepada pihak pertama atau APIP. Adapun, kesalahan adminstrasi yang dimaksud ada empat kriteria.

Pertama adalah tidak terdapat kerugian keuangan negara. Kedua, terdapat kerugian negara dan telah melalui proses tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima pejabat atu telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK. Ketiga, merupakan bagian dari diskresi, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi tersebut.

Dan terakhir merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintah sepanjang sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.”Poin kedua ini yang dianggap lahirnya diskresi untuk tidak memproses secara hukum pihak (koruptor) yang terbukti dan telah mengganti rugi,” kata Adnan. “Padahal poin ini sudah diatur di Undang-undnag Perbendaharaan Negara.”

Dalam peraturan perbendarahaan, menurut Adnan, aturan ganti rugi bisa dilakukan apabila kerugian negara bukan karena indikasi kekuasaan atau penyalahgunaan wewenang, seperti adanya kesalahan administrasi. “Saya juga bingung dengan maksud itu (pernyataan Ari Dono) bisa dihentikan penyelidikannya. Itu (korupsi) yang dimana," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

10 jam lalu

Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tergabung dalam drum band beraksi ketika mengikuti Kirab Merah Putih di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 28 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

23 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto usai upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Pom TNI TA 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.


TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.